10 March 2007

Police Sued LA Lights Advertisement

Free Image Hosting at allyoucanupload.com

Ki Sanak, sebentar lagi sampean mungkin ndak bakal melihat lagi iklan ini. Markas Besar Kepolisian RI telah mengirim somasi kepada produsen rokok itu dan biro iklannya. Untuk apa?

Melalui surat somasi itu, pak polisi meminta iklan itu dicabut karena dianggap telah mendiskreditkan dan mencemarkan nama baiknya [emang masih punya?].

"Somasi ini untuk menakut-nakuti mereka. Kalau tak ada reaksi, kami akan menyiapkan langkah selanjutnya," kata pak polisi.

Defamation is a common case here in Indonesia. But by a police office? Menurut sampean, apakah iklan itu memang telah mencemarkan nama baik kepolisian, Ki Sanak? Apakah somasi itu mengada-ada?